Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan di masa pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 menggunakan transportasi udara, agar memastikan sebelum membeli tiket sudah menyiapkan dokumen perjalanan maupun dokumen kesehatan yang dipersyaratkan sesuai kriteria maupun persyaratan pengecualian perjalanan orang yaitu :
ASN/TNI, POLRI, BUMN/D, Lembaga non pemerintah
- Surat tugas yang minimum dari Pejabat Eselon II untuk ASN, TNI, POLRI. Jika pegawai BUMN/D, Lembga non pemerintah dan Lembaga usaha dari Direksi atau Kepala Kantor. Bagi yang non pemerintah atau non swasta wajib membuat surat pernyataan diatas materai yang diketahui lurah/kades setempat
- Surat keterangan hasil negatif tes PCR (berlaku 7 hari) atau Non reaktif Rapid test (berlaku 3 hari). Atau Surat keterangan bebas gejala influenza dari Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yg belum ada fasilitas PCR Test/Rapid Test.
Pasien/orang yang anggota kekuarga inti sakit keras atau meninggal dunia
- Surat keterangan kematian, atau surat keterangan rujukan Rumah Sakit untuk pasien
- Utk pendamping pasien/jenazah : Surat keterangan hasil negatif PCR Test (berlaku 7 hari) atau non reaktif Rapid Test (berlaku 3 hari) atau surat keterangan bebas gejala influenza dari Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang belum ada fasilitas PCR Test maupun Rapid Test.
Repatriasi PMI, WNI, & Pelajar/Mahasiswa di luar negeri serta pemulangan orang alasan khusus pemerintah sampai daerah asal :
- Surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) atau surat keterangan dari Kantor Perwakilan RI di LN. Atau Surat keterangan dari Universitas atau sekolah untuk mahsiswa atau pelajar.
- Surat keterangan hasil negatif PCR Test (berlaku 7 hari)/non reaktif rapid Test (berlaku 3 hari).
Khusus untuk yang akan ke wilayah Jabodetabek ditambah wajib memiliki SIKM ( Surat Ijin Keluar Masuk) yang dapat diperoleh secara online.
Disamping itu dimohon kepad calon penumpang bisa tiba di bandara minimum 3 jam sebelum jam keberangkatan untuk melakukan serangkaian pengecekan dan pemeriksaan dokumen-dokumen dan kondisi kesehatan fisik tubuh sebelum melakukan Check In, serta memperhatikan masa berlaku Surat Keterangan hasil negatif tes PCR/non reaktif Rapid Test, jangan sampai saat tiba di bandara, dokumen kesehatan tersebut sudah tidak berlaku.
Bagi yang akan melakukan penerbangan pagi hari dapat melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen dan kondisi kesehatan fisik tubuh satu hari sebelumnya di bandara, Terima Kasih.