You are currently viewing Ingin Melakukan Perjalanan di masa Pandemi? Yuk simak informasi berikut!

Ingin Melakukan Perjalanan di masa Pandemi? Yuk simak informasi berikut!

Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan di masa pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 menggunakan transportasi udara, agar memastikan sebelum membeli tiket sudah menyiapkan dokumen perjalanan maupun dokumen kesehatan yang dipersyaratkan sesuai kriteria maupun persyaratan pengecualian perjalanan orang yaitu :

ASN/TNI, POLRI, BUMN/D, Lembaga non pemerintah

  1. Surat tugas yang minimum dari Pejabat Eselon II untuk ASN, TNI, POLRI. Jika pegawai BUMN/D, Lembga non pemerintah dan Lembaga usaha dari Direksi atau Kepala Kantor. Bagi yang non pemerintah atau non swasta wajib membuat surat pernyataan diatas materai yang diketahui lurah/kades setempat
  2. Surat keterangan hasil negatif tes PCR (berlaku 7 hari) atau Non reaktif Rapid test (berlaku 3 hari). Atau Surat keterangan bebas gejala influenza dari Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yg belum ada fasilitas PCR Test/Rapid Test.

Pasien/orang yang anggota kekuarga inti sakit keras atau meninggal dunia

  1. Surat keterangan kematian, atau surat keterangan rujukan Rumah Sakit untuk pasien
  2. Utk pendamping pasien/jenazah : Surat keterangan hasil negatif PCR Test (berlaku 7 hari) atau non reaktif Rapid Test (berlaku 3 hari) atau surat keterangan bebas gejala influenza dari Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang belum ada fasilitas PCR Test maupun Rapid Test.

Repatriasi PMI, WNI, & Pelajar/Mahasiswa di luar negeri serta pemulangan orang alasan khusus pemerintah sampai daerah asal :

  1. Surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) atau surat keterangan dari Kantor Perwakilan RI di LN. Atau Surat keterangan dari Universitas atau sekolah untuk mahsiswa atau pelajar.
  2. Surat keterangan hasil negatif PCR Test (berlaku 7 hari)/non reaktif rapid Test (berlaku 3 hari).

Khusus untuk yang akan ke wilayah Jabodetabek ditambah wajib memiliki SIKM ( Surat Ijin Keluar Masuk) yang dapat diperoleh secara online.

Disamping itu dimohon kepad calon penumpang bisa tiba di bandara minimum 3 jam sebelum jam keberangkatan untuk melakukan serangkaian pengecekan dan pemeriksaan dokumen-dokumen dan kondisi kesehatan fisik tubuh sebelum melakukan Check In, serta memperhatikan masa berlaku Surat Keterangan hasil negatif tes PCR/non reaktif Rapid Test, jangan sampai saat tiba di bandara,  dokumen kesehatan tersebut sudah tidak berlaku.

Bagi yang akan melakukan penerbangan pagi hari dapat melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen dan kondisi kesehatan fisik tubuh satu hari sebelumnya di bandara, Terima Kasih.

Leave a Reply