Tugas dan Fungsi PPID

  1. Melakukan pengelolaan informasi publik;
  2. Menyampaikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
  3. Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital;
  4. Menyediakan Sarana dan Prasarana dalam pelayanan informasi.

Statistik Pengunjung

006443
Users Today : 3
Total Users : 6443
Total views : 10301
Who's Online : 1